Pasar Modal / Stock Exchange
Pasar Modal
a. Pengertian pasar modal
Pengertian pasar modal di Indonesia tercantum dalam pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal mendefinisikan bahwa pasar modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Menurut Husnan (1996:37) pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang, atau modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta.
Pasar modal juga dapat diartikan sebagai pasar untuk memperjualbelikan sekuritas yang pada umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun, seperti saham dan obligasi. Sedangkan tempat dimana terjadinya jual beli sekuritas disebut dengan bursa efek. Oleh karena itu, bursa efek merupakan arti dari pasar modal secara fisik. Di Indonesia terdapat dua bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (Tandelilin,2001:13).







0 komentar:
Posting Komentar